
Manuskrip ini mengisahkan tentang Siti Mariah, putri Raja Habsi, yang ingin dinikahkan dengan Nabi Muhammad. Secara diam-diam, Siti Mariah mengutus Ki Barid ke Mekah untuk menyampaikan keinginannya. Namun, lamaran Nabi Muhammad ditolak oleh Raja Habsi, sehingga Siti Mariah melarikan diri dan menyatakan masuk Islam serta menjadi istri Nabi atas persetujuan Siti Aisyah. Peristiwa ini memicu peperangan antara pasukan mumin dan kaum kafir, di mana Samaun tampil sebagai pahlawan yang gagah berani membela Nabi hingga akhirnya memenangkan peperangan. Manuskrip berjudul SAMAUN ini ditulis dalam bahasa Sunda dengan aksara Pegon, berbentuk puisi wawacan, dan terdiri dari 66 halaman. Naskah ini terbuat dari kertas Eropa dengan cap Countennark VAN GELDER. Ukuran halaman adalah 17,2 x 10,5 cm, sedangkan ukuran tulisan adalah 14,8 x 7,5 cm. Teks ditulis dengan tinta hitam dan masih jelas terbaca, meskipun kertasnya agak lapuk dan berwarna kecoklatan. Kondisi fisik naskah sudah tidak utuh, dengan beberapa lembar halaman robek dan bagian awal serta akhir hilang. Naskah ini diperkirakan berasal dari abad ke-20, tepatnya dari Majalaya, Bandung. Manuskrip ini berasal dari Omo, Kp. Loa, Desa Ciparay, Kec. Majalaya, Kab. Bandung dan saat ini disimpan di EFEO Bandung. Teks terdiri atas 11 pupuh dan berawal dalam Sinom.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.