
Masyarakat Nusantara memiliki arsip-arsip penting, di antaranya arsip/dokumen yang berbentuk naskah kuno. Saat ini, naskah kuno banyak yang tersebar di perpustakaan di dalam dan luar negeri atau menjadi koleksi personal yang belum terhubung satu sama lain. Seiring berjalannya waktu, arsip-arsip tersebut banyak yang rusak bahkan hilang. Sementara itu untuk arsip dalam bentuk naskah kuno (manuskrip) keberadaannya dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor alam. Faktor alam tersebut dapat berupa iklim dan bencana alam. Faktor-faktor tersebut dapat menyebabkan naskah-naskah sulit untuk dibuka dan dibaca. Selain faktor alam, faktor sumber daya manusia, kebijakan, dan persepsi/pandangan terhadap naskah itu sendiri, menyebabkan naskah-naskah tidak mendapat perawatan dan perhatian yang cukup baik. Jika tidak ada upaya untuk melestarikannya, maka pernaskahan yang merupakan salah satu kekayaan intelektual peninggalan masa lampau tersebut, tidak dapat ditransformasi kepada generasi yang akan datang dan dikhawatirkan akan musnah begitu saja ditelan zaman. Hilangnya data budaya dapat diartikan pula sebagai hilangnya ciri-ciri peradaban.
Hadirnya Rumah Naskah berupaya untuk menyelamatkan, meneliti dan menyebarluaskan data kebudayaan Sunda kepada masyarakat yang berupa naskah (manuskrip). Inisiatif ini merupakan salah satu bentuk pengejewantahan dari amanat UU no.5 tahun 2017 tentang pemajuan budaya yang mencakup perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, serta Undang-undang no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 1 ayat 4 yang berbunyi : Naskah kuno atau juga yang dikenal dengan manuskrip adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya limapuluh tahun (50th), dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Pada awalnya, Yayasan Rumah Naskah Nusantara adalah sebuah komunitas pegiat literasi dalam bidang manuskrip/naskah kuno yang bernama Rumah Naskah. Komunitas yang digawangi oleh Gunari Putra Erisman (akrab dipanggil Kang Gun-gun) ini telah mengukir jejak dari tahun 2014. Bergerak secara independen, ia pun berhasil mengumpulkan beberapa data mengenai naskah kuno yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis. Dengan bermodal kecintaannya terhadap dunia Filologi, dan berbekal peralatan seadanya untuk proses identifikasi dan digitalisasi naskah (alih media) yang ia tekuni dengan “apik”, akhirnya ia berhasil mengumpulkan sekitar limapuluh naskah kuno yang tersebar di beberapa wilayah, yakni di Panumbangan, Rajadesa, Kawali, Banjar Anyar, dan Kecamatan Ciamis. Hingga pada tahun 2021 ia menggandeng beberapa teman untuk dilibatkan menjadi sukarelawan dalam kegiatan pernaskahan yang ia tekuni. Melihat kegiatan yang ia lakukan belum terlihat secara signifikan, pada Januari 2024, Rumah Naskah resmi mengajukan legalitas sebagai Lembaga/Yayasan yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan khususnya manuskrip/naskah kuno, yang disahkan dengan akta notaris dan SK Kemenkumham dengan nama Yayasan Rumah Naskah Nusantara., dengan Kang Gunari sebagai pendiri sekaligus ketua Yayasan.
Yayasan Rumah Naskah Nusantara memiliki visi "Memelihara, Melestarikan, Meneliti, dan Memanfaatkan Naskah-naskah Nusantara". Visi tersebut diarahkan untuk mewujudkan sebuah misi, yakni: "Menjaga masa lalu untuk mencerahkan masa depan". Dengan demikian, misi dan tujuan Rumah Naskah Nusantara adalah untuk: