
Naskah Lalakon Pedang Kamkam merupakan bagian dari siklus Amir Hamzah, menceritakan tentang perebutan Pedang Kamkam milik Sukarasa di Nusantara. Umarmaya diutus oleh Amir Hamzah untuk meminta pedang tersebut, namun Rara Dewi dan Nyi Putri Maespati menolak, menyebabkan pertempuran yang dimenangkan utusan Amir Hamzah berkat bantuan Ganggamina dan Ganggapati, yang kemudian menikahi kedua putri tersebut. Manuskrip ini ditulis dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Pegon, berbentuk puisi wawacan setebal 180 halaman. Naskah ini diperkirakan berasal dari abad ke-19 di Bandung, didapatkan dari Bapak Somamihardja di Kp. Ciwalen, Desa Panyirapan, Kec. Soreang, Kab. Bandung, dan kini disimpan di EFEO Bandung. Kondisi fisik naskah menunjukkan kertas yang kecoklatan dan bernoda akibat lembab, penjilidan longgar, namun teks masih utuh. Teks terdiri dari 27 pupuh, diawali Asmarandana dan diakhiri dengan kalimat permohonan maaf atas tulisan yang kurang baik. Ukuran sampul dan halaman naskah adalah 21,5 x 16,5 cm, dengan ukuran tulisan 18,5 x 13 cm. Tinta yang digunakan berwarna hitam, namun sebagian memudar. Penomoran halaman ditambahkan kemudian.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.