Manuskrip ini berisi penjelasan mendalam mengenai ilmu fiqih, mencakup berbagai aspek hukum Islam seperti wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Secara khusus, naskah ini memberikan perhatian pada tata cara berwudu. Naskah yang lengkap dan tamat ini diawali dengan kalimat 'bismillahirrahmannirrahim. pasal cai anu sah dipake wudu atawa mandi, sarta nyucikeun reana tujuh ...'.
Manuskrip berjudul FIQIH ini ditulis dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Pegon dan berbentuk puisi wawacan. Terdiri dari 18 halaman yang ditulis pada kertas lokal. Ukuran halaman adalah 21 x 16,5 cm, dengan area tulisan sebesar 17,5 x 14 cm. Naskah ini merupakan bagian dari satu jilid utuh. Penomoran halaman ditambahkan kemudian. Tinta yang digunakan berwarna hitam, dan tulisan masih terlihat jelas. Kondisi fisik naskah menunjukkan tanda-tanda usia, seperti kertas yang menguning, bintik-bintik hitam akibat kelembapan, dan penjilidan yang longgar.
Manuskrip ini dikarang oleh Syeh Abdul Somad dan Syaiful Islam, diperkirakan merupakan salinan dari abad ke-20 yang berasal dari Banjaran, Bandung. Naskah ini disalin dari Kitab Fathul Wahab. Asal naskah ini dari Bapak Syafei Hidayat yang tinggal di Kp. Cipaku, Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Saat ini, naskah tersebut disimpan di EFEO Bandung.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.