
Naskah ini berisi pernyataan-pernyataan yang sifatnya mengandung kekuatan hukum berdasarkan kesepakatan antara pihak penguasa wilayah Cirebon dengan kelompok masyarakat Kompeni Belanda. Terdiri dari 186 pasal, naskah ini ditandatangani oleh Partabaya dengan stempelnya. Manuskrip ini ditulis pada abad ke-19 dan 20 di Cirebon. Naskah asli berasal dari Keraton Kasepuhan Cirebon dan masih tersimpan di sana hingga kini. Ditulis dalam bahasa Jawa Cirebon dengan aksara Cacarakan, manuskrip ini memiliki 170 halaman dengan ukuran halaman 33 x 20 cm dan ukuran tulisan 28 x 15 cm. Naskah dijilid dengan kertas Eropa dengan cap kertas bertuliskan “T Gilpin and Co“. Dari 170 halaman, 165 halaman berisi tulisan dan 5 halaman kosong. Tinta yang digunakan berwarna hitam. Keadaan fisik naskah secara umum masih baik, meskipun kertas sudah mulai kecoklatan dan penjilidan longgar. Selain pasal-pasal perjanjian, terdapat pula surat-surat penting lainnya, seperti surat dari Cherbon, 22 Mei 1896 yang ditujukan kepada Pangeran Adipati Mohamad Djamaludin A., surat dari Tegal, 11 Juli 1896 yang ditandatangani Pangeran Adipati Mohamad Djamaloedin A. Sultan Kesepuhan, dan surat dari Tegal, 18 Desember 1903 yang ditandatangani Pangeran Adipati Moehamad Djamaloedin Aloeda Wakil Sultan Sepoeh Kraton Kasepoehan. Surat-surat ini umumnya berkenaan dengan persoalan tanah dan pengaturan hak/kewajiban dalam hubungannya dengan pemerintah Kolonial Belanda. Bahkan terdapat pula surat Pemberitahuan dari Departemen Dalam Negeri RI, No. 596.2/2844/sgr. Perihal penyelesaian tanah Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Jakarta 20 Mei 1983 yang ditujukan kepada Sultan Sepuh Cirebon PRA Maulana Pakuningrat SH., ditandatangani Dirjen Muhamad Isa.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.