
Naskah ini mengisahkan tentang Samaun, putra dari Halid dan Siti Hunah, yang meskipun orang tuanya awalnya kafir, akhirnya memeluk Islam berkat Samaun yang telah beriman sejak dalam kandungan. Samaun digambarkan sebagai pahlawan Islam yang gigih membantu Nabi Muhammad dalam menyebarkan agama dan menghadapi kaum kafir. Naskah yang berjudul 'Wawacan Samaun' ini ditulis dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Pegon, berbentuk puisi wawacan dan terdiri dari 17 halaman. Secara fisik, naskah ini memiliki ukuran sampul dan halaman sekitar 21,5 x 17,5 cm, dengan area tulisan 18,5 x 14,5 cm. Naskah ini merupakan jilid 1 dari 1, menggunakan alas naskah buatan pabrik dalam negeri, namun sampulnya lepas jahitan. Penomoran halaman ada, menggunakan tinta hitam dengan tulisan yang agak kecil dan kurang kontras. Teks ini terdiri dari 23 pupuh, diawali dengan pupuh Dangdanggula. Kondisi fisik naskah menunjukkan kertas yang mulai menguning dan sebagian tepinya robek, serta penjilidan yang kendor. Diperkirakan salinan naskah ini berasal dari abad ke-20, tepatnya dari daerah Banjaran, Bandung. Naskah ini diperoleh dari Bapak Kama yang berasal dari Banjaran Wetan, Kabupaten Bandung, dan saat ini disimpan di EFEO Bandung. Meskipun secara umum teks ini lengkap, terdapat beberapa bagian yang korup atau lakuna.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.