
Naskah Kitab Parukunan memuat uraian mengenai Sipat 20, Rukun Islam, Rukun Iman, Rukun Syahadat, serta syarat berwudu dan hal-hal yang membatalkan wudu dan shalat. Manuskrip ini terdiri dari 28 halaman yang ditulis dalam bentuk prosa di atas kertas Eropa dengan cap kertas Superfin. Kondisi fisik naskah menunjukkan tanda-tanda usia, seperti warna kertas yang kecoklatan dan bercak jamur akibat kelembapan. Naskah ini berasal dari Ibu Engkar di Kp. Citepus, Desa dan Kecamatan Sukasari, Kabupaten Bandung, dan saat ini disimpan di EFEO Bandung. Diperkirakan ditulis pada tahun 1898, naskah ini menarik karena penggunaan bahasa Sunda dan Jawa dengan dialek Cirebon, menunjukkan kemungkinan penulisnya pernah belajar di daerah Cirebon. Walaupun tidak lengkap karena beberapa halaman hilang, naskah ini memberikan wawasan berharga tentang praktik keagamaan dan intelektual pada masanya, seperti yang tercermin dalam kutipan 'wajib wong akil baleg lanaitg wadon nganyahokeun di allah jeung sipat nu wenang di allah nya eta di rasul kabeuh jeung ...'. Judul lain yang terdapat di luar teks adalah Sipat 20 Jeung Parukunan. Ukuran halaman naskah adalah 21,5 x 17,5 cm, dengan ukuran tulisan 19,5 x 16 cm. Naskah ini terdiri dari 1 jilid, dengan penomoran halaman yang ditambahkan kemudian dan menggunakan tinta hitam pucat dan tipis.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.