
Manuskrip ini berisi catatan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada pertengahan kedua abad ke-18 di istana Faqih (Pekih) Najmuddin, seorang hakim agung di Kesultanan Banten (Bantam). Sebagai sebuah buku catatan, ia merekam kejadian-kejadian penting yang selalu dimulai dengan 'katu alamat' dan diberi titimangsa dengan penanggalan Islam, meskipun tanpa nomor urut. Sebagian besar catatan berhubungan dengan pelunasan hutang, pembebasan abid (budak), dan peristiwa perceraian. Manuskrip yang merupakan bagian dari Koleksi Snouck Hurgronje sejak tahun 1906 ini memiliki ukuran 22 x 34 cm dan 18 x 31 cm, dengan tebal 316 halaman yang terbagi dalam 4 buku, ditulis timbal balik dalam 35 baris menggunakan huruf Arab berbahasa Jawa berbentuk prosa. Pembundelan lembaran-lembaran dilakukan secara kurang hati-hati. Naskah dengan nomor 5626 ini juga menyimpan lembaran doa dan niat, serta sebuah piyagem (piagam) asli ber cap Mangkubumi Pangeran Wargadiraja bertitimangsa Ahad 4 Jumadil Awal tahun Jim Awal 1221 (1806 M) kepada Ngabehi Sata Pracanda, warga Mergasa, mengenai hak atas sebidang tanah. Naskah ini tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden dan pernah disalin dalam huruf Jawi oleh Teungku Nurdin, sekretaris Prof. Snouck Hurgronje dari Aceh.
Sumber: Ekadjati, Edi S. (1988). Naskah Sunda: Inventarisasi dan Pencatatan. Bandung: Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran.