
Naskah Wawacan Munding Liman mengisahkan petualangan Raden Patih Munding Liman dan adiknya, Raden Mantri Munding Wangi, yang ditugaskan oleh Raja Negara Kawunggading untuk mencari gajah putih, banteng kembar, pisau kerat, dan pisau potong. Dalam perjalanannya, mereka bertemu dengan putri Sunten Keling yang kemudian diajak ke negeri Cina untuk membantu mereka mendapatkan benda-benda pusaka tersebut. Dengan menyamar sebagai dukun, mereka berhasil menyembuhkan putri Cina yang sakit akibat ulah Sunten Keling yang menjelma menjadi penyakit, dan akhirnya berhasil membawa pulang benda-benda yang dicari serta putri Cina sebagai persembahan untuk raja. Naskah ini ditulis dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Pegon berbentuk puisi wawacan, terdiri dari 174 halaman. Naskah ini diperkirakan ditulis pada abad ke-19 di daerah Bandung dan berasal dari Nata dari Urang Majalaya tahun 1910, Kp. Ciraten, Desa Bgros, Kecamatan Pameungpeuk, Kabuupaten Bandung. Saat ini, naskah ini disimpan di EFEO Bandung. Kondisi fisik naskah menunjukkan tanda-tanda usia, seperti kertas yang kusam dan agak lapuk, penjilidan yang longgar, serta beberapa lembar halaman awal dan akhir yang hilang. Teks wawacan ini terdiri dari 47 pupuh.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.