Manuskrip ini terdiri dari dua teks utama. Bagian pertama menyajikan uraian mendalam tentang pemahaman keislaman melalui konsep-konsep Tarekat Qodariyah, membahas tujuh aspek syariat sebagai jalan menuju makrifat. Bagian kedua adalah fragmen Babad Cirebon yang sayangnya tidak lengkap, mengisahkan para penguasa Kesultanan Cirebon dan garis keturunannya. Di antara tokoh yang disebutkan adalah Syekh Datukhafi Samono, yang putrinya menikah dengan Jakalana dan Pangeran Sadanglautan.
Naskah ini ditulis dalam bahasa Jawa Cirebon, menggunakan aksara Pegon dan Cacarakan. Terdiri dari 104 halaman dengan ukuran halaman 33 x 20.5 cm dan ukuran tulisan 24.5 x 15.5 cm. Naskah ini menggunakan kertas Eropa berlogo Lion in medallion dengan cap kertas “J and V”. Kondisi fisik naskah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti sampul yang hilang, halaman awal dan akhir yang lenyap, serta kertas yang kusam dan bernoda. Terdapat kertas bekas pembungkus sampul berstempel “Impori Maatschappij Soenda SEMARANG 30 YDS”. Meskipun memiliki penomoran halaman, sistemnya tidak lengkap sehingga sulit dijadikan acuan. Teks ini diperkirakan ditulis pada awal abad ke-20 di Cirebon dan berasal dari Keraton Kasepuhan Cirebon, tempat naskah ini disimpan hingga kini. Teks ini memiliki sekitar 20 pupuh yang tersisa.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.