
Manuskrip ini mengungkap tentang peraturan perizinan yang diterapkan Pemerintah Kolonial Belanda bagi guru pengajar ngaji (membaca Al-Quran). Seorang guru harus memiliki kartu register model C. I, C. II dan C. IV, serta kemampuan berbahasa Melayu dan menulis aksara Belanda (Latin). Naskah berjudul "PERATURAN NGAJI ZAMAN KOLONIAL" ini ditulis dalam bahasa Sunda beraksara Pegon. Naskah berbentuk prosa ini terdiri dari 5 halaman berbahan kertas. Ukuran sampulnya 21 x 16 cm, halaman 21 x 16 cm, dan tulisan 17,5 x 13 cm. Naskah ini merupakan jilid 1 dari sekian jilid yang tidak diketahui jumlahnya. Kondisi fisik kertas tampak kekuning-kuningan, sebagian lembar halaman ada noda serta robekan, dan penjilidan longgar. Naskah disalin oleh Sumadipraja pada tahun 1908 di Bandung. Naskah ini berasal dari Bapak Endjum dari Batukarut, Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung, dan saat ini tersimpan di EFEO Bandung. Teks ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yang dikerjakan pada tahun 1908 oleh Sumadipraja yang pada saat itu menjabat sebagai Onderkolektor Cicalengka.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.