
Naskah ini menceritakan peperangan antara umat muslim dan pasukan kafir dari Kerajaan Kobti. Siti Mariyaha, putri dari raja Kobti, ingin dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak direstui oleh ayahnya. Pada akhirnya, Raja Kobti menyerah kepada pasukan muslimin di bawah pimpinan Samaun, dan Siti Mariyah berhasil dibawa untuk dinikahkan dengan Nabi Muhammad SAW. Manuskrip ini terdiri dari 66 halaman dan ditulis di atas kertas Eropa dengan cap kertas Lion in Medalioni VAN GELDER. Naskah ini diperkirakan ditulis pada abad ke-20 di Bandung, dan berasal dari Bapak Omo dari Kp. Loa, Desa Ciparay, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Saat ini, naskah tersebut disimpan di EFEO Bandung. Sayangnya, kondisi teks tidak lengkap, banyak bagian yang rusak atau hilang, sehingga sulit untuk mengidentifikasi penulisnya. Penomoran halaman ditambahkan kemudian, dan tinta yang digunakan sebagian sudah memudar. Meskipun demikian, "Samaun" tetap menjadi sumber berharga untuk memahami sejarah dan budaya Sunda.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.