
Manuskrip Wawacan Abunawas ini berkisah tentang kehidupan Abunawas, seorang tokoh yang diangkat menjadi hakim dan penghulu di Bagdad. Cerita berlanjut dengan berbagai petualangan dan tipu daya Abunawas, termasuk ketika ia ditangkap penduduk kampung, menipu raja, menggunakan azimat kerepus untuk mengetahui kehidupan di surga, hingga menolong orang miskin. Naskah ini ditulis dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Pegon berbentuk puisi wawacan dan terdiri dari 102 halaman dengan 94 halaman berisi tulisan dan 8 halaman kosong. Ditulis dengan tinta hitam pekat pada kertas buatan lokal, teks ini umumnya masih terbaca meski bagian awal naskah (halaman 1-21) robek-robek dan kertas tampak kecoklatan. Manuskrip ini terdiri dari 22 pupuh yang diawali dengan Sinom. Naskah ini diperkirakan berasal dari abad ke-19 dan disalin di Banjaran, Bandung. Asal naskah dari Amid, Kp. Cioyod, Desa Pasirhuni, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung dan saat ini tersimpan di EFEO Bandung. Sayangnya, teks ini tidak lengkap karena hanya terdiri dari beberapa episode atau ada sebagian cerita yang tertinggal.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.