Manuskrip ini adalah bagian keempat dari seri Wawacan Suryakanta, sebuah puisi tradisional Sunda yang ditulis dalam aksara Pegon. Naskah setebal 213 halaman ini menceritakan tentang hilangnya Suryakanta, putra Raja Suryaningrat, yang diculik oleh jin. Peristiwa ini memicu perselisihan antara Ningrum dan Jembawati, kedua istri raja, hingga Ningrum dituduh membunuh Suryakanta. Manuskrip ini ditulis di atas kertas dengan tinta hitam dan diperkirakan berasal dari abad ke-20, disalin di sekitar Ciwidey, Bandung. Naskah ini sebelumnya dimiliki oleh Bapak Uwas bin Ayin dari Kp. Gambung, Désa Pasirjambu, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung. Saat ini, naskah tersebut disimpan di EFEO Bandung. Kondisi fisik naskah menunjukkan tanda-tanda usia, seperti warna kertas yang kecoklatan, bercak-bercak hitam, dan beberapa lembar yang hilang. Terdapat catatan nama pemilik naskah, yaitu J. Wahid Suhandi.
Sumber: Ekadjati, Edi S. dan Darsa, Undang A. (1999). Jawa Barat, Koléksi Lima Lembaga: Katalog Induk Naskah Nusantara Jilid 5A. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.